Ini Sanksi untuk Anggota Dewan yang Bolos Rapat
jpnn.com, GRESIK - Ketidakdisiplinan para anggota DPRD mendapat sorotan tajam para pimpinan dewan dan fraksi-fraksi.
Karena itu, mereka sepakat anggota yang sering membolos rapat diberi sanksi. Bentuknya, anggota tersebut dilarang mengikuti kegiatan ke luar daerah selama sebulan.
Itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama enam ketua fraksi. Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' A.M. mengatakan, tingkat kedisiplinan para anggota sangat memprihatinkan.
Selama empat tahun belakangan, tingkat kehadiran tidak pernah seratus persen. ''Pasti ada yang bolos," ujarnya.
Hal tersebut tidak hanya terlihat saat rapat komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Saat rapat paripurna sekalipun, masih ada anggota DPRD yang tidak hadir. Ada pula yang hanya membubuhkan tanda tangan, lalu menghilang.
Syafi' menyebutkan, rencana pemberian sanksi sejatinya sudah lama digagas. Namun, pimpinan DPRD belum menemukan cara yang tepat.
Setelah studi banding di beberapa daerah, akhirnya ada kesepakatan. "Yang sering membolos tidak akan mendapat surat perintah (perjalanan dinas, Red) untuk bulan berikutnya," ujarnya.
Saat rapat paripurna sekalipun masih ada anggota DPRD bolos maupun yang hanya membubuhkan tanda tangan lalu menghilang.
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang