Ini Sanksi untuk Anggota Dewan yang Bolos Rapat

Ini Sanksi untuk Anggota Dewan yang Bolos Rapat
Ilustrasi ruang DPRD. Foto: JPG

jpnn.com, GRESIK - Ketidakdisiplinan para anggota DPRD mendapat sorotan tajam para pimpinan dewan dan fraksi-fraksi.

Karena itu, mereka sepakat anggota yang sering membolos rapat diberi sanksi. Bentuknya, anggota tersebut dilarang mengikuti kegiatan ke luar daerah selama sebulan.

Itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama enam ketua fraksi. Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' A.M. mengatakan, tingkat kedisiplinan para anggota sangat memprihatinkan.

Selama empat tahun belakangan, tingkat kehadiran tidak pernah seratus persen. ''Pasti ada yang bolos," ujarnya.

Hal tersebut tidak hanya terlihat saat rapat komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).

Saat rapat paripurna sekalipun, masih ada anggota DPRD yang tidak hadir. Ada pula yang hanya membubuhkan tanda tangan, lalu menghilang.

Syafi' menyebutkan, rencana pemberian sanksi sejatinya sudah lama digagas. Namun, pimpinan DPRD belum menemukan cara yang tepat.

Setelah studi banding di beberapa daerah, akhirnya ada kesepakatan. "Yang sering membolos tidak akan mendapat surat perintah (perjalanan dinas, Red) untuk bulan berikutnya," ujarnya.

Saat rapat paripurna sekalipun masih ada anggota DPRD bolos maupun yang hanya membubuhkan tanda tangan lalu menghilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News