Ini Sanksi untuk Anggota Dewan yang Bolos Rapat

jpnn.com, GRESIK - Ketidakdisiplinan para anggota DPRD mendapat sorotan tajam para pimpinan dewan dan fraksi-fraksi.
Karena itu, mereka sepakat anggota yang sering membolos rapat diberi sanksi. Bentuknya, anggota tersebut dilarang mengikuti kegiatan ke luar daerah selama sebulan.
Itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama enam ketua fraksi. Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' A.M. mengatakan, tingkat kedisiplinan para anggota sangat memprihatinkan.
Selama empat tahun belakangan, tingkat kehadiran tidak pernah seratus persen. ''Pasti ada yang bolos," ujarnya.
Hal tersebut tidak hanya terlihat saat rapat komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Saat rapat paripurna sekalipun, masih ada anggota DPRD yang tidak hadir. Ada pula yang hanya membubuhkan tanda tangan, lalu menghilang.
Syafi' menyebutkan, rencana pemberian sanksi sejatinya sudah lama digagas. Namun, pimpinan DPRD belum menemukan cara yang tepat.
Setelah studi banding di beberapa daerah, akhirnya ada kesepakatan. "Yang sering membolos tidak akan mendapat surat perintah (perjalanan dinas, Red) untuk bulan berikutnya," ujarnya.
Saat rapat paripurna sekalipun masih ada anggota DPRD bolos maupun yang hanya membubuhkan tanda tangan lalu menghilang.
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?