Ini Sanksi untuk PO dan Bus yang Bandel Selama Lebaran

Ini Sanksi untuk PO dan Bus yang Bandel Selama Lebaran
ILUSTRASI. FOTO. DOK.IST

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada PO maupun BUS yang melakukan pelanggaran, antara lain pelanggaran tarif selama angkutan lebaran 2015.

Dari penelusuran di lapangan, Kemenhub menemukan ada 26 PO dan 56 bus yang terbukti melakukan perlanggaran tarif batas atas ataupun menelantarkan penumpang.

“Tentu kami berikan sanksi yang tegas supaya ini tidak terulang lagi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9).

Adapun sanksi yang dikenakan yakni berupa sanksi administratif bagi PO dan bus yang melakukan pelanggaran tarif batas atas.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK.2933/HK.402/DRJD/2011 pada 16 Agustus 2011 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggaran tarif atau penelantaran penumpang angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) pada periode angkutan lebaran.  

Sementara, untuk kendaraan yang tidak terdaftar atau illegal dikenakan sanksi double, yakni sanksi administrasi dan diteruskan kepada pihak kepolisian serta dilaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi.

“Kendaraan yang bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum dan tidak berhak mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri, karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin,” tandas Djoko.(chi/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada PO maupun BUS yang melakukan pelanggaran,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News