Ini Saran dari Pakar Kebijakan Publik untuk Kalangan yang Tolak UU Cipta Kerja
Sabtu, 14 November 2020 – 19:13 WIB
Keenam, membenahi regulasi yang berbelit-belit. Ketujuh, menjadi upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.
“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada Tenaga Kerja Asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” Cecep menjelaskan.
Selain merespons substansi UU Cipta Kerja, Cecep juga meluruskan kekeliruan orang yang selama ini meggunakan frasa ‘Undang-Undang Omnibus Law’.
“Yang benar adalah UU Cipta Kerja, bukan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Tidak ada itu istilah Undang-Undang Omnibus Law. Karena Omnibus Law itu metode penyusunan Undang-Undang,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Sampai saat ini masih ada sejumlah kalangan di daerah terutama buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha