Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan

jpnn.com, JAKARTA - Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
Batasan bebas bea masuk sebesar USD 250 (Rp 3,3 juta) per orang atau USD 1.000 (Rp 13,3 juta) per keluarga dinilai tidak sebanding dengan pendapatan per kapita Indonesia.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, persoalan utamanya bukan batas atas barang bawaan yang bebas bea masuk, melainkan pajak impor yang harus dibayar wajib pajak.
”Kalau dibandingkan negara lain, batas atas kita moderat. Namun, jika dalam perbandingan pendapatan per kapita, batas bebas bea kita terlalu rendah,” kata Prastowo, Jumat (22/9).
Menurut dia, ada empat komponen pajak yang harus dibayar ketika membawa barang dari luar negeri.
Yakni, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 7,5 persen, pajak pertambahan nilai sebesar sepuluh persen, serta bea masuk dan PPnBM yang besarannya sesuai jenis barang.
Prastowo menilai total pungutan cukup besar karena untuk PPh dan PPN saja sudah 17,5 persen.
Sementara itu, di negara lain, batas bea masuknya lebih ketat, tapi beban pajaknya tidak besar.
Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Info Terbaru Dari Rosan soal Investasi LG di Indonesia, Silakan Disimak
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta