Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan
Sabtu, 23 September 2017 – 16:18 WIB

Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani bersikukuh meminta plafon barang bawaan bebas bea masuk seharusnya USD 2.500 per orang.
Alasannya, budaya Indonesia lekat dengan buah tangan bila pergi ke luar negeri.
”Kalau orang pulang umrah, oleh-olehnya pasti banyak. Oleh-oleh kan tidak mungkin dijual lagi. Kalau dibatasi bingung juga. Jadi, batas atas barang bawaan kena pajak sebaiknya dinaikkan dari USD 250 menjadi USD 2.500,” terangnya. (ken/c25/noe)
Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Info Terbaru Dari Rosan soal Investasi LG di Indonesia, Silakan Disimak
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta