Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan

Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan
Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

”Di Singapura total yang harus dibayar hanya tujuh persen. Jadi, mereka tidak keberatan untuk membayar,” jelasnya.

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengakui pembatasan bebas bea masuk efektif memproteksi perekonomian domestik dari barang-barang yang dilarang atau membahayakan.

Selain itu, pembatasan dinilai baik bagi industri dalam negeri.

Namun, Prastowo meminta pemerintah memahami bahwa WP kini tak lagi pergi ke luar negeri untuk berbelanja.

WP kini berpergian ke luar negeri untuk traveling.

”Jadi, barang yang dibawa biasanya oleh-oleh yang di Indonesia tidak ada. Kecuali kalau kulakan berkardus-kardus LCD handphone. Itulah yang harus ditindak,” tegasnya.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah mengkaji lagi besaran batasan bebas bea masuk atau mengurangi tarif pajak yang dibebankan kepada WP.

”Sebaiknya tidak melebihi USD 1.000 karena tidak ada negara yang menerapkan batasan lebih tinggi dari itu. Kisarannya USD 500 sampai USD 750,” imbuhnya.

Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News