Ini SE MenPAN-RB Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1444 H
Selasa, 21 Maret 2023 – 12:54 WIB
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (sam/jpnn)
Berikut ini SE MenPAN-RB Azwar Anas tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1444 H, minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa