Ini Sistem Baru Pengawasan Pajak, Bagi yang Suka Mangkir Siap-Siap Saja
Selasa, 11 Oktober 2022 – 12:57 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan memperkuat pengawasan pajak melalui sistem Coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com
Data terkait aktivitas ekonomi wajib pajak juga akan dapat dikumpulkan ke dalam sistem yang terintegrasi dengan pemeriksaan.
Ke depan, pmerintah juga kan bisa mengklasifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas lebih tinggi.
“Ke depan kami akan mengembangkan Coretax sehingga kami bisa mengawasi wajib pajak berdasarkan risiko. Wajib pajak yang berisiko lebih tinggi kurang membayar pajak akan diawasi dengan lebih ketat,” tegas Wira. (antara/jpnn)
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem membuat pengawasan pajak makin kuat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta