Ini Sistem Baru Pengawasan Pajak, Bagi yang Suka Mangkir Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan memperkuat pengawasan pajak melalui sistem Coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem itu membuat administrasi perpajakan makin kuat.
Dia menjelaskan 6.000-an pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.
“Kalau dihitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,” katan Wira, dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10).
Dia menjelaskan pelayanan yang semula dilakukan secara konvensional akan dijadikan pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri.
“Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tetapi akan dipindahkan menjadi pengawas,” imbuhnya.
Sistem Coretax yang baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak.
Adapun perluasan itu beriringan dengan penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem membuat pengawasan pajak makin kuat
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta