Ini Solusi Agar Tidak Terulang Kekurangan Surat Suara

Ini Solusi Agar Tidak Terulang Kekurangan Surat Suara
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengusulkan, KPU DKI perlu tetap membuka ruang daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) pada putaran kedua pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar kekurangan surat suara seperti dikeluhkan sebagian masyarakat pada putaran pertama pemilihan Gubernur DKI, tidak lagi terjadi.

"Mengelola warga yang besar jumlahnya ini kan tidak mudah. Apalagi tidak semua warga juga begitu aktif agar mereka masuk ke dalam DPT. Karena itu, opsi pemilih tambahan penting dibuka kembali," ujar Hadar di Jakarta, Jumat (17/2).

Hadar menilai, dengan adanya DPTb pada putaran kedua nanti, potensi kekurangan surat suara menjadi sangat kecil. Apalagi untuk putaran kedua nantinya, pemilih yang sebelumnya masuk di DPT tambahan, ditetapkan menjadi DPT.

"Jadi tetap dibuka saja, tapi dengan cara yang saya jelaskan tadi. Di DKI kan ramai dikeluhkan, banyak yang belum masuk (DPT)," ucap Hadar.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan DPT putaran kedua merupakan gabungan dari DPT dan DPTb putaran pertama. Hal tersebut untuk menjamin ketersediaan surat suara bagi pemilih. Namun terkait apakah DPTb masih ada atau tidak pada putaran kedua nanti, KPU DKI masih mempertimbangkannya.

"Sekarang masih kami pertimbangkan, apakah masih akan ada DPTb atau tidak (putaran kedua, red). Karena kan DPTb putaran pertama kami masukkan ke DPT putaran kedua. Jadi nanti apakah masih kami adakan ruang untuk DPTb lagi, masih belum kami putuskan,” ucap Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2) kemarin.(gir/jpnn)


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengusulkan, KPU DKI perlu tetap membuka ruang daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) pada


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News