Ini Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata
"(Tersangka KM, red) ART merangkap driver (sopir) kalau enggak salah," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Saat disinggung peran KM saat kejadian seperti membersihkan bekas darah Brigadir seusai penembakan, Dedi menjawab diplomatis.
"Penyidik yang dalami," tutur Irjen Dedi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Makin Terang Benderang, Ini Penjelasannya
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Siapa sosok KM yang menjadi tersangka kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri