Ini Suara Dewan Adat Dayak soal Kabut Asap
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 09:40 WIB
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, Ario Rompas mengatakan perusahaan pembakar lahan harus dihukum berat dan dijerat undang-undang lingkungan. Makanya mendorong adanya pengadilan khusus lingkungan, agar para perusak lingkungan dihukum berat.
“Harapan kita tentu dihukum berat dengan dijerat undang-undang korporasi,” singkatnya.
Data dihimpun Kalteng Pos ada 11 perusahaan diduga membakar lahan tersebar di Palangka Raya Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Pulang Pisau. Dimana enam ditangani Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian lima ditangani Polda Kalteng dimana tiga sudah tahap pertama. (ari/alh/ans/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menilai, kabut asap yang semakin pekat lantaran pemda setempat tidak melakukan tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik