Ini Suara Dewan Adat Dayak soal Kabut Asap
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 09:40 WIB
Siswa terkepung kabut asap. Foto: Nor Rahma/Radar Sampit/dok.JPNN
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, Ario Rompas mengatakan perusahaan pembakar lahan harus dihukum berat dan dijerat undang-undang lingkungan. Makanya mendorong adanya pengadilan khusus lingkungan, agar para perusak lingkungan dihukum berat.
“Harapan kita tentu dihukum berat dengan dijerat undang-undang korporasi,” singkatnya.
Data dihimpun Kalteng Pos ada 11 perusahaan diduga membakar lahan tersebar di Palangka Raya Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Pulang Pisau. Dimana enam ditangani Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian lima ditangani Polda Kalteng dimana tiga sudah tahap pertama. (ari/alh/ans/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menilai, kabut asap yang semakin pekat lantaran pemda setempat tidak melakukan tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi