Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Rabu, 02 Februari 2022 – 22:15 WIB

Bea Cukai membeberkan syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor. Foto: Bea Cukai
3. Terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri
4. Mengajukan permohonan kepada menteri melalui kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
5. Dokumen pendukung tersebut berupa dokumen ekspor, dokumen yang menjelaskan nilai dan identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor, surat keterangan hasil pengujian, serta invoice harga bagian yang diganti/ditambah. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal