Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE).
Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
“Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.
Nirwala mengatakan impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk.
“Namun, perlu diingat, barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan, tetap dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, dan biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan dan biaya pengangkutan,” jelas Nirwala.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Nirwala berharap berlakunya peraturan ini dapat berdampak positif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong program PEN.
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya