Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah
Sabtu, 07 Desember 2024 – 06:10 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM. Foto: dok Jpnn
“Jadi, mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah resmi menghapus utang UMKM. Itu setelah Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang, Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Saat ini perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), masih melakukan pendataan terkait utang pelaku UMKM tersebut.(antara/jpnn)
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM