Ini Syarat Menang Jika Pilpres Hanya Diikuti Calon Tunggal
Rabu, 07 Maret 2018 – 08:24 WIB
Keempat partai tersebut masing-masing, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(gir/jpnn)
Saat pilpres di setiap provinsi pasangan calon tunggal juga harus menang minimal 20 persen suara sah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat
- Banteng Jatim Bikin Merinding, Ganjar Pranowo Bakal Seriusi Madura & Tapal Kuda
- Benny K Harman Ungkit Mahfud Siapkan Baju Putih sebelum Jokowi Umumkan Cawapres