Ini Syarat Peserta Tes CPNS Supaya Bisa Melaju ke SKB

Ini Syarat Peserta Tes CPNS Supaya Bisa Melaju ke SKB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB nomor 24 tahun 2019. 

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

"Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja. Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok," kata Paryono di Jakarta, Senin (3/2).

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018. Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.  

Dijelaskan Paryono, tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN. 

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya  kepada publik. 

"Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD," tandasnya. (esy/jpnn)

Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB nomor 24 tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News