Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali

Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali
Pemerintah menerapkan sejumlah syarat terbaru liburan di Bali. Foto: Dokumentasi Kementerian Kesehatan

Saat syarat kedatangan (on arrival requirement), wisman juga harus mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran COVID-19) via aplikasi PeduliLindung.

Tak lupa melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di tempat kedatangan.

Jika hasil negatif, lanjut Sandiaga, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

"Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing," ungkapnya.

Namun, jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.

Sandiaga juga menyatakan pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5.

Apabila, negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi).

Seandainya positif, maka perlu mengulang siklus karantina.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News