Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah siap membuka Bali untuk tamu mancanegara pada uji coba pada 14 Oktober 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) untuk liburan ke Bali.
Adapun syarat itu ialah mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Juga hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar dia di Jakarta, Senin (11/10).
Selain itu, lanjut Sandiaga wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2.
Wisman yang bisa masuk adalah mereka berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk.
Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu.
"Mengunduh aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Bali.
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Wisatawan Indonesia Diharapkan Berbondong-bondong Liburan ke Taiwan
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif