Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah siap membuka Bali untuk tamu mancanegara pada uji coba pada 14 Oktober 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) untuk liburan ke Bali.
Adapun syarat itu ialah mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Juga hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar dia di Jakarta, Senin (11/10).
Selain itu, lanjut Sandiaga wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2.
Wisman yang bisa masuk adalah mereka berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk.
Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu.
"Mengunduh aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Bali.
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10
- Apurva Kempinski Bali Pamerkan Naskah Berusia Berabad-abad Zaman Majapahit
- Cara Baru Menikmati Liburan Lebaran dari Kawasan Puncak, Bogor
- Hingga H+2 Lebaran, 85 Ribu Orang Berwisata ke Pantai Anyer