Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali
Selasa, 12 Oktober 2021 – 06:05 WIB
Menurut dia, usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi.
"Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari,” ucapnya.
Selain Bali, Sandiaga menambahkan, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata.
"Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial," tegas Sandiaga Uno. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Bali.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Sandiaga Uno Ingin Labuan Bajo Menjadi Green Tourism Destination
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali