Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali

Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali
Pemerintah menerapkan sejumlah syarat terbaru liburan di Bali. Foto: Dokumentasi Kementerian Kesehatan

Menurut dia, usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi.

"Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari,” ucapnya.

Selain Bali, Sandiaga menambahkan, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata.

"Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial," tegas Sandiaga Uno. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Bali.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News