Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi

Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka DK dalam daftar pencarian orang (ambonDPO) atau buron sejak tanggal 20 Maret 2024.
Tersangka DK diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.
"DPO tersangka DK selaku Sekda (nonaktif) Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai bendahara diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk langsung ganti uang yang diduga dibuat fiktif," tuturnya.
Dalam laporan pertanggung jawaban itu juga ada dugaan penggelembungan dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen keuangan pada saat pengajuan kuitansi-kuitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara pengeluaran.
Proses ini tidak pernah dilakukan pengujian, tetapi oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.(ant/jpnn)
Eks Sekda Seram Bagian Timur yang buron terkait kasus korupsi ditangkap tim jaksa Kejati Maluku. Begini kasus yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah