Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri

Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri
Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS ini dianggap pengkhianatan terhadap Polri oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti marah dan menganggap tindakan dua oknum polisi berinisial Brigadir JO dan Bripda AS sebagai pengkhianatan terhadap Polri.

Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu.

Mereka ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire setelah diduga terlibat penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky di Jakarta, Jumat (29/10).

Poengky menyebut Brigadir JO dan Bripda AS juga harus dijatuhi hukuman berat bila terbukti menjual amunisi kepada kelompok yang oleh pemerintah telah dilabeli sebagai teroris.

Menurut Poengky, keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan UU tersebut, Brigadir JO dan Bripda AS dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.

Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS ini dianggap pengkhianatan terhadap TNI-Polri oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News