Ini Total Pelanggar dalam Tiga Hari Penindakan PSBB Jakarta

Ini Total Pelanggar dalam Tiga Hari Penindakan PSBB Jakarta
Warga Jakarta harus mematuhi aturan selama PSBB. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan pihaknya menemukan ribuan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (13/4) hingga Rabu (15/4). Pelanggar PSBB itu ada di kawasan Jakarta dan sudah diberikan teguran.

“Total ada 6.901 pelanggar. Rinciannya, tidak memakai masker 4.498. Kemudian kendaraan roda empat yang melanggar karena melebihi kapasitas dari 50 persen sebanyak 1.796. Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat adalah 607 pelanggar,” kata Argo dalam konferensi pers, Kamis (16/4).

Menurut Argo, jumlah pelanggar ini diperkirakan meningkat, mengingat penerapan PSBB sudah melebar ke kawasan penyangga Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Tangerang.

Selain itu, Polri juga sudah menambah cek poin di sejumlah kawasan dan penebalan jumlah personel dalam rangka mengawasi PSBB.

“Untuk di Kabupaten Bogor ini ada 75 titik cek poin yang menerjunkan 700 personel. Kemudian di Kota Bogor ada 15 titik cek poin, melibatkan 250 personel. Di wilayah Depok ada 20 titik cek poin dengan melibatkan 1.854 personel, semuanya terdiri dari TNI, Polri, dan pemda,” kata Argo.

Terakhir, penambahan cek poin sebanyak 14 titik di Bekasi dan melibatkan personel gabungan sebanyak 512.

BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Kayu Tanam, Suami Ditemukan dalam Kondisi Tergantung

"Tindakan tegas kepada pelanggar PSBB yaitu sanksi sosial dan peringatan berupa teguran tertulis serta diberikan masker gratis apabila ada pengendara yang tidak menggunakan masker. Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan adanya bahaya penularan Covid-19 ini,” tandas Argo. (cuy/jpnn)

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan pihaknya menemukan ribuan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak diberlakukan mulai Senin (13/4) hingga Rabu (15/4).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News