Ini Tugas-tugas Relawan Desa Mencegah Penularan Corona
Selasa, 31 Maret 2020 – 14:41 WIB
Pembentukan relawan sesuai dengan arahan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.
Relawan tersebut akan dipimpin oleh kepala desa. Kemudian untuk para anggotanya yakni petugas BPBD desa setempat, ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat. (mg10/jpnn)
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto menyebut relawan desa bertugas mendata tempat isolasi bagi warga atau pendatang yang memiliki gejala terjangkit virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19