Ini Upaya Kementan Atasi Gejolak Harga Daging dan Telur

Ini Upaya Kementan Atasi Gejolak Harga Daging dan Telur
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Ayam Layer 29 Maret 2017.

Keputusan ini ntuk mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia saat ini.

Yakni terkait adanya penurunan harga ayam hidup (broiler dan jantan layer) serta telur di bawah harga pokok produksi (HPP).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menjelaskan keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah di bagian hulu untuk menata bisnis perunggasan di Indonesia.

Tujuannya untuk melakukan supply management (manajemen pasokan).

Pemerintah bersama dengan Tim Analisis dan Tim Asistensi perunggasan dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini, maka perlu mengatur kembali pasokan bibit agar sesuai dengan naik turunnya permintaan, sehingga tidak terjadi over supply.

“Ada tujuh langkah yang dilakukan Kementan untuk mengatasi masalah perunggasan di bagian hulu. Pertama, penerbitan Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (30/3).

Kedua, sambung Ketut, Kementan akan membentuk Tim Analisis, Tim Asistensi dan Tim Pengawas dalam mendukung pelaksanaan Permentan Nomor 61 Tahun 2016.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News