Ini Upaya Kementan Atasi Gejolak Harga Daging dan Telur

Ini Upaya Kementan Atasi Gejolak Harga Daging dan Telur
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita. Foto: Humas Kementan

Ketiga, analisis daging dan telur ayam ras. Keempat, mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait dengan dinamika perunggasan nasional.

Kelima, pemantauan ke pelaku usaha terkait pelaksanaan Permentan Nomor 61 Tahun 2016 oleh Tim Pengawas Ayam Ras dalam kesiapan Sertifikasi Produk DOC FS.

Keenam, penerbitan Surat Edaran Dirjen PKH No. 02926/SE/PK.010/F/03/2017 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, dan SE Dirjen PKH Nomor 03035/SE/PK.010/F/03/2017 perihal Pengurangan DOC FS Jantan Layer.

“Ketujuh, Kementan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017 untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Ayam Layer,” sebutnya.

Ketut menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Live Bird Broiler dan Live Bird Jantan Layer yang berada di bawah HPP.

Kemudian berdasarkan rekomendasi dari Tim Analisis dan Tim Asistensi pada 22 Maret 2017, sehingga pada 24 Maret 2017 dikeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH tentang Pengurangan DOC FS.

Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perhitungan potensi produksi DOC FS Broiler rata-rata 63.000.000 ekor/minggu, sehingga perlu dilakukan pengurangan produksi DOC FS Broiler sebanyak 5.000.000 ekor/minggu secara nasional dari Pembibit PS Broiler yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand.

Menurutnya, peningkatan populasi ayam ras harus diimbangi dengan seberapa besar kebutuhan atau permintaan untuk menghindari terjadinya penurunan harga akibat oversupply daging ayam.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News