Ini Upaya Kemnaker Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
Namun, lanjut dia, cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13 persen yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Wamenaker, berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor informal, antara lain karena masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan, dan masih salah memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan.
Selain itu, kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada program jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah dikarenakan rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Ini menjadi tantangan bagaimana upaya kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan," tegas Wamenaker Afriansyah. (mrk/jpnn)
Kemnaker terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal, simak penjelasan Wamenaker Afiansyah Noor
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia