Ini Usul Pakar Soal Pemisahan Sita Aset Jiwasraya
Selasa, 30 Maret 2021 – 18:44 WIB

Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo
"Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim juga tidak boleh klaim saja bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah," kata Somawijaya.
Barulah selanjutnya, Somawijaya mengungkapkan, pihak kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan klarifikasi di persidangan guna membuktikan bahwa seluruh aset terdakwa bukanlah hasil korupsi. (ant/dil/jpnn)
Perkara kerugian keuangan negara dari korporasi pelat merah Jiwasraya terus memasuki babak baru pengungkapanmya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya