Ini Warning untuk Pemda: Dilarang Beri THR
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pemerintah daerah (pemda) memberikan tunjangan hari raya kepada para PNS. Pemda yang tetap nekat mengucurkan THR maka pasti akan bermasalah ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tidak ada itu alokasi dana THR bagi PNS. Kan sudah diberi tunjangan gaji ke-13 plus tunjangan kinerja ke-13," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAM-RB, Herman Suryatman kepada JPNN, Rabu (1/7).
Herman mengakui, sampat saat ini masih mendapat laporan tentang adanya sejumlah pemda yang masih mengalokasikan dana THR kepada PNS. Yang jadi pertanyaan justru asal dana untuk pemberian THR.
"Saya tidak mengerti, mereka ambil dananya dari mana. Karena aturan mainnya kan sudah jelas, dana APBD/APBN tidak boleh dialokasikan untuk dana THR," tegasnya.
Herman menambahkan, pemerintah sudah mengalokasikan gaji ke-13 untuk PNS dan tunjangan kinerja. Karenanya ia wanti-wanti agar PNS juga pandai mengelola keuangan.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pemerintah daerah (pemda) memberikan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan