Ini Wujud Pelayanan Bea Cukai terhadap Pekerja Migran Indonesia

Ini Wujud Pelayanan Bea Cukai terhadap Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai memberikan beberapa pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

"Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diatur maksimal 1 liter per orang, rokok maksimal 200 batang per orang, dan cerutu maksimal 25 batang per orang. Diharapkan, para calon PMI ketika ke luar negeri dan kembali ke tanah air tidak menghadapi kesulitan," katanya.

Optimalisasi layanan untuk PMI juga diimplementasikan Bea Cukai melalui penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI. 

Per 1 Juli 2022, Bea Cukai Tanjung Priok, Soekarno-Hatta, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Juanda, dan Kantor Pos Pasar Baru menerapkan penyelesaian customs clearance barang kiriman PMI dengan menggunakan dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem komputer pelayanan Bea Cukai (CEISA). 

"Sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, barang kiriman dari PMI diselesaikan dengan menggunakan dokumen CN dan aplikasi CEISA," ujar Hatta.

Melalui sistem ini, dokumentasi dapat terekam dengan baik dan real time sehingga memberikan improvement terhadap kecepatan pelayanan barang kiriman dari PMI. 

Sistem ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengawasan barang kiriman para PMI.

Hatta menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa, termasuk kepada PMI. 

Inovasi terus diupayakan untuk memberikan kecepatan dan kemudahan, terutama terkait pelayanan barang kiriman PMI dari berbagai negara. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memberikan pelayanan kepada pada pekerja migran Indonesia berupa pengiriman barang dan pembebasan bea masuk tanpa dipungut PPN


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News