Ini yang Bakal Terjadi Bila 90 Ribu Honorer Pol PP Dihapuskan, Mengkhawatirkan!

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai mengabaikan pelayanan wajib dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah mengatakan saat ini tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan Satpol-PP.
Namun, pada 28 November 2023, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan dalam sektor ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Itu karena pemerintah akan menghapus honorer pada 28 November tahun ini. Sementara, satpol-PP banyak berstatus honorer atau pegawai non-ASN
"90 ribu tenaga bantuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) se Indonesia telah menjadi penopang kekurangan SDM yang berkualitas dalam penanganan permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Semuanya masih berstatus honorer," tegas Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Rabu (18/1).
Dia menambahkan jika seluruh tenaga bantuan Pol PP akan diberhentikan atau dihapuskan pemerintah, akan menimbulkan masalah baru, yaitu:
1. Mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat yang mencari nafkah karena permasalahan ketertiban umum;
2. Situasi dan kondisi masyarakat akan terganggu karena ketidaktenteraman.
Ini yang bakal terjadi bila 90 ribu honorer Pol PP dihapuskan, mengkhawatirkan. Simak penjelasan ketua FKBPPPN
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?