Ini yang Buat Sopir Lamborghini Maut Dituntut Ringan

Ini yang Buat Sopir Lamborghini Maut Dituntut Ringan
Wiyang Lautner, sopir Lamborghini maut. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA—Jaksa penuntut umum pada sidang insiden Lamborghini maut hanya menuntut terdakwa Wiyang Lautner, lima bulan penjara.Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut diajukan karena berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Wiyang menabrak pembeli dan penjual STMJ di Manyar Kertoarjo pada 29 November 2015. Kecelakaan itu terjadi pukul 05.20. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Ferry E. Rachman dalam Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/3). Menurut jaksa, pria 25 tahun itu terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ferry.
 

Jaksa membeberkan awalnya Wiyang mengendarai mobil Lamborghini bernopol B 2258 WM dari timur ke barat di belakang Ferrari warna merah. Dua supercar tersebut menyalip taksi yang berjalan di lajur tengah. 

Setelah menyalip, Wiyang berpindah jalur ke sisi paling kanan, sedangkan mobil Ferrari berada di lajur tengah. Tidak lama setelah perpindahan jalur itu, mobil Wiyang menyenggol trotoar dan akhirnya oleng ke arah kiri.

"Kemudian, mobil Lamborghini menabrak rombong STMJ," ucap jaksa.

Tiga orang ikut tertabrak. Mereka adalah Kuswarijono, Sri Kanti Rahayu, dan Mudjianto. Akibat ditabrak, Kuswarijono meninggal dunia, sedangkan Sri Kanti menderita patah kaki dan sampai saat ini menjalani rawat jalan. Mudjianto terluka di bagian kaki. Motor dan rombong STMJ-nya rusak parah.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa kecepatan mobil Wiyang 90 kilometer per jam. Hanya, dia tidak menyebut bahwa kecepatan itu yang menjadi penyebab kecelakaan. "Terdakwa lalai mengemudikan Lamborghini dan mengakibatkan korban meninggal dan luka berat," ucap jaksa.

Jaksa hanya memasukkan satu poin yang memberatkan. Yaitu, mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Untuk hal yang meringankan, ada tiga poin. Yaitu, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban. Jaksa juga menyebut bahwa korban secara lisan pernah meminta agar hukuman Wiyang diringankan.

Bukan itu saja. Jaksa juga mencantumkan bentuk pertanggungjawaban terdakwa terhadap korban. Yaitu, keluarga Kuswarijono, korban meninggal, diberi santunan Rp 125 juta dan dua anaknya diberi pekerjaan. Tiga anaknya yang masih kecil disekolahkan hingga lulus SMA.

Terdakwa juga membuatkan asuransi pendidikan untuk mereka. Biaya pengobatan Sri Kanti ditanggung. Biaya pemakaman Kuswarijono juga sudah ditanggung Wiyang.

Sementara itu, mendengar tuntutan tersebut, Wiyang terlihat tenang. Wajahnya sama sekali tidak menyiratkan kekhawatiran. Ditanya menjelang masuk ruang tahanan, Wiyang mengaku pasrah. "Ya tidak apa-apa. Mau bagaimana lagi," ucapnya. 

Ditanya apakah terlalu berat, Wiyang sempat berpikir sejenak. Dia menganggap tuntutan tersebut wajar seperti terdakwa kecelakaan lain yang sudah memberikan santunan kepada korban.(eko/c7/dos/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News