Ini yang Dipersiapkan Bripka Ricky Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Walaupun kami melihat persoalan ini dari segi kami bahwa ini korban keadaan," tutur Erman.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Timsus Polri menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Erman Umar menyebut kliennya, Bripka Ricky Rizal menyiapkan mental menjelang persidangan kasus Brigadir J.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya