Ini yang Jadi Acuan Hakim Sarpin Tangani Praperadilan BG

Ini yang Jadi Acuan Hakim Sarpin Tangani Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi. FOTO: ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal yang menangani gugatan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengaku penetapan tersangka tidak masuk materi praperadilan. Namun, seorang hakim tidak boleh menolak untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili suatu perkara.

Hal itu tercantum dalam ‎Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman. Karena itu, hakim wajib memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan.

"UU Kehakiman melarang hakim menolak perkara karena tidak ada dasar hukumnya, tapi harus memeriksa dan mengadilinya," kata Sarpin saat membacakan putusan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Sarpin menjadikan pasal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK. ‎Ia menuturkan, pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. "Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," tegasnya.

Mengenai tidak ada dasar hukum yang mengatur, Sarpin mengatakan hakim harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. 

Berdasarkan hal itu, Sarpin menyatakan hakim berwenang menetapkan hukum yang semula tidak ada menjadi ada atau yang semula kurang jelas menjadi jelas. 

Dijelaskan Sarpin, untuk menetapkan hukum yang sebelumnya tidak ada, hakim bisa melakukan dengan cara metode penemuan hukum. Namun, penemuan hukum itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis.

Sedangkan, Sarpin menuturkan kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang awalnya hukumnya tidak jelas menjadi jelas dapat dilakukan dengan cara interpretasi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Hakim tunggal yang menangani gugatan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengaku penetapan tersangka tidak masuk materi praperadilan. Namun, seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News