Ini yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad

Ini yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Gaga juga tak menunjukkan iktikad baiknya untuk memberikan bantuan.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau iktikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar," kata hakim.

Selanjutnya, Gaga Muhammad juga meminum minuman beralkohol, sehingga mabuk dan hal tersebut tak sesuai dengan agama yang dianut oleh terdakwa.

Kemudian pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap Gaga ialah dia masih muda dan dapat memperbaiki perbuatannya.

"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tutur hakim.

Atas pertimbangan tersebut, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.(mcr7/jpnn)

Majelis Hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News