Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku
Selasa, 23 Januari 2024 – 04:11 WIB

PPK dilarang merekrut honorer baru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
"Ini SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN tidak laku di daerah, padahal jelas tidak boleh angkat honorer lagi serta mempertahankan honorer lama," tegas Eko Mardiono, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiyono kepada jpnn com, Senin (22/1).
Dia pun mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada kepada PPK yang merekrut honorer baru lagi. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN sangat ketat, cermati isinya, ada sanksi tegas bahwa PPK dilarang merekrut honorer baru.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK