Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri

Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, maka secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan. Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dicabut, maka hal itu jelas tergolong pelanggaran hukum. (sam/jpnn)

Data Perda-Perda di Sumut yang Dibatalkan Tahun 2011

1. Kabupaten Simalungun

-No 14 Tahun 2001 tentang retribusi izin usaha kepariwisataan

-No 19 Tahun 2011 tentang retribusi trayek dan tidak dalam trayek

-No 4 Tahun 2002 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah

-No 8 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan pemakaman, pengabuan mayat serta penataan dan pembangunan tambak, tugu/monumen

JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News