Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
Rabu, 04 Januari 2012 – 02:24 WIB
Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, maka secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan. Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dicabut, maka hal itu jelas tergolong pelanggaran hukum. (sam/jpnn)
Data Perda-Perda di Sumut yang Dibatalkan Tahun 2011
1. Kabupaten Simalungun
-No 14 Tahun 2001 tentang retribusi izin usaha kepariwisataan
-No 19 Tahun 2011 tentang retribusi trayek dan tidak dalam trayek
-No 4 Tahun 2002 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah
-No 8 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan pemakaman, pengabuan mayat serta penataan dan pembangunan tambak, tugu/monumen
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Turun Lagi, jadi Rp 1,308 Juta Per Gram
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Tingkatkan Penyaluran KPR Perumahan Subsidi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup