Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan
Draft Aturan Outsourcing Sampai Tahap Kesimpulan
Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:46 WIB
Lantas bagaimana dengan perusahaan yang hingga saat ini masih bermasalah dengan sistem outsourcing tersebut? Muhaimin menjawab, perusahaan yang masih bermasalah sedang berada dalam amsa transisi. “Jika ingin melakukan penambahan, maka harus mengajukan usulan. Tapi kalau tidak sesuai dengan aturan dan memaksa, maka pemeirntah tinggal mencabut izinnya saja,” tutur Muhaimin. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan aturan mengenai sistem kerja alih daya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah