Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan

Draft Aturan Outsourcing Sampai Tahap Kesimpulan

Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan
Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan
Lantas bagaimana dengan perusahaan yang hingga saat ini masih bermasalah dengan sistem outsourcing tersebut? Muhaimin menjawab, perusahaan yang masih bermasalah sedang berada dalam amsa transisi. “Jika ingin melakukan penambahan, maka harus mengajukan usulan. Tapi kalau tidak sesuai dengan aturan dan memaksa, maka pemeirntah tinggal mencabut izinnya saja,” tutur Muhaimin. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan aturan mengenai sistem kerja alih daya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News