Inilah 5 Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece, Ada Napi Kasus Penipuan

"Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," kata Andi.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dar pemeriksaan terhadap saksi-saksi terungkap peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.
Terlihat juga dari rekaman CCTV Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi Muhammad Kece pukul 00.30 WIB.
Seorang tahanan mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar yang ditempati Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte menghajar Muhammad Kece setelah sebelumnya wajah dan badan tersangka kasus penistaan agama tersebut dilumuri kotoran manusia. (antara/pnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini inisial para tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, ada Irjen Napoleon Bonaparte dan napi kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka