Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
Senin, 26 Februari 2024 – 17:21 WIB
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.(ant/jpnn.com)
sebanyak 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di rutan KPK menjalankan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI