Inilah 9 Orang Penting di ACT, Silakan Simak Daftarnya

Inilah 9 Orang Penting di ACT, Silakan Simak Daftarnya
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," ucap Muhadjir.

Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan pemerintah bersikap responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. 

"Kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegasnya.

Sebelumnya, Mensos mengeluarkan Keputusan Nomor 133/HUK/2022 bertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Merespons keputusan itu, lbnu Khajar mengatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki pengelolaan dana umat tersebut.

"Kami siap untuk dibina. Semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respons positif," kata Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).(mcr8/jpnn)

Daftar Orang Penting di ACT: 

Dewan Pembina
Ketua         : N Imam Akbari
Anggota     : Bobby Herwibowo Lc, Dr Amir Faishol Fath Lc, dan Hariyana Hermain

Presiden ACT lbnu Khajar menyatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki pengelolaan dana yang dikumpulkan dari umat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News