Inilah Alasan Badan Kesbangpol Diubah menjadi Instansi Pusat

Inilah Alasan Badan Kesbangpol Diubah menjadi Instansi Pusat
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

Karena nantinya Badan Kesbangpol menjadi perangkat kemendagri, dalam hal ini ditjen PolPum, maka nantinya yang mengangkat Kepala Badan Kesbangpol adalah mendagri melalui Dirjen PolPum.

"Maka pembiayaan Badan Kesbangpol nantinya dari APBN, yang melekat di Kemendagri," ulas Bahtiar.

"Tapi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kesbangpol ini nantinya tetap membantu gubernur dan bupati/walikota karena penanggung jawab pemerintahan provinsi tetap gubernur, kabupaten/kota tetap bupati/walikota," imbuhnya lagi.

Pria asal Sulsel itu memberikan argumen lain mengenai pentingnya jajajaran kesbangpol berada dalam satu garis komando, dari pusat hingga daerah. Misal terjadi konflik di suatu daerah, dimana kepala daerahnya menjadi bagian dari pusaran konflik. Maka, lanjut Bahtiar, akan sulit diharapkan jajaran kesbangpol akan menyampaikan laporan ke pusat karena melibatkan pimpinannya, yakni kepala daerah. Dampaknya, konflik akan sulit diselesaikan.  

"Dengan berada dalam satu garis di bawah kendali pusat, maka diharapkan ada respon cepat dari jajaran kesbangpol ketika terjadi konflik sosial misalnya. Yang perlu digarisbawahi, jajaran kesbangpol tidak menggunakan pendekatan keamanan di dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum," pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan, sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News