Inilah Alasan Kemenkum HAM Belum Bisa Terbitkan SK Baru Pengesahan Golkar dan PPP

Inilah Alasan Kemenkum HAM Belum Bisa Terbitkan SK Baru Pengesahan Golkar dan PPP
MenkumHAM Yasonna H Laoly. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Namun, sampai sekarang kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu belum juga mengeluarkan SK pengesahan baru untuk kedua partai tersebut.

Pihak Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM mengaku belum bisa menerbitkan SK baru untuk Golkar dan PPP. Alasannya, sampai sekarang salinan putusan MA terkait kedua partai itu belum diterima.

"Kami belum menerima salinan putusan hakim. Jadi apa dasar kami membuat SK?," ujar Plh Dirjen AHU, Aidir Amin Daud saat dihubungi, Kamis (22/10).

Seperti diketahui, MA telah memutus bahwa SK kepengurusan Golkar versi Agung Laksono tidak sah. Dengan begitu rival mereka, kubu Aburizal Bakrie kini berpeluang untuk mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM.

Situasi yang sama juga terjadi di PPP. Kubu Djan Faridz kini berpeluang menjadi pengurus yang sah setelah SK kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan MA.

Namun menurut Aidir, sampai sekarang baik kubu Djan Faridz maupun Aburizal Bakrie belum mengirim permohonan pengesahan susunan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Dia mengatakan, tanpa permohonan tersebut pihaknya tidak bisa mengeluarkan SK baru.

"Kami kan tetap butuh bukti autentik dari mereka sebelum terbitkan SK," pungkasnya. (dil/jpnn) 

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Namun, sampai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News