Inilah Alasan Kuat Briptu Niazi Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut panjang. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho.
Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung Jumat (1/7) kemarin, Niazi diwakili David Sihombing, kuasa hukum Faisal, kakaknya. Faisal yang mewakili mengajukan gugatan juga turut hadir.
David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tak didukung dua alat bukti. Karena itu, pemohon meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung itu.
”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Dilanjutkan, penyidik Satnarkoba Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum ada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Faktanya penyidik Sri Windari menyatakan saksi-saksi dalam perkara yang ditanganinya belum diperiksa. Sementara Niazi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka,” urainya.
Alasan lainnya, terus David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A. Ini adalah laporan yang dibuat polisi yang menemukan langsung peristiwa tertentu.
Padahal, barang bukti sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tahanan perempuan bernama Winda.
BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut panjang. Pihak Niazi mengajukan praperadilan
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan