Inilah Alasan Kuat Briptu Niazi Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar
"Tidak ditemukannya barang bukti di tangan Niazi. Maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," urainya.
Jika memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, terus David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik.
Dalam gugatan tersebut, David juga menyampaikan, tindakan penyidik Satnarkoba yang melakukan pemisahan perkara Niazi menyalahi prosedur.Tidak hanya Niazi yang menjadi tersangka. Ada tiga tahanan perempuan yang juga dijadikan tersangka.
"Tidak ada dasar bagi penyidik untuk melakukan splitsing. Sebab pasal yang disangkakan antara Niazi dengan tersangka lainnya sama," ucap dia.
Karena itu, David meminta majelis hakim menghukum termohon membayar kerugian material sebesar Rp 30 juta. ’’Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandarlampung, Red) membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar," sebut dia.
Sementara usai persidangan, kuasa hukum Kapolresta Bandarlampung AKBP I Made Kartika, enggan memberikan komentar. "Tunggu saja disidang selanjutnya. Dengarkan jawaban dari kami,” kata Made singkat. (nca/c1/ais/ray/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut panjang. Pihak Niazi mengajukan praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor