Inilah Alasan Kuat Honorer K2 Minta Kuota CPNS 30 Ribu Dikembalikan

Inilah Alasan Kuat Honorer K2 Minta Kuota CPNS 30 Ribu Dikembalikan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Kuota CPNS dari honorer kategori dua (K2) sebanyak 30 ribu dipertanyakan keberadaannya. Pasalnya, kuota 30 ribu itu sampai saat ini belum terisi lantaran pemerintah belum menentukan kebijakan penyelesaian honorer K2.

Pada seleksi CPNS 2013, jatah honorer K2 sebanyak 218 ribu‎ ternyata banyak diisi tenaga bodong. Setelah melalui penyisiran, 30 ribu honorer K2 bodong dianulir. Sisa inilah yang dituntut honorer K2 karena merasa berhak mengisinya.

"Kami curiga, kuota 30 ribu ini dipakai untuk bidan PTT. Pengangkatan mereka kan tidak pakai landasan hukum, bisa saja kuota ini dialihkan ke bidan," ungkap Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Korwil Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Minggu (31/7).

Menurut Said, sisa kuota 30 ribu tidak mungkin dikembalikan kepada negara karena sudah disahkan anggarannya. Dia mencontohkan pengadaan CPNS Papua dan Papua Barat yang tahun ini diberi kesempatan merekrut pegawai, padahal di masa moratorium.

"Saya baca di media dan lihat surat MenPAN-RB, Papua dan Papua Barat bisa merekrut karena itu kuota sebelumnya yang belum sempat mereka pakai dan baru tahun ini digunakan. Itu tandanya kuota yang sudah disahkan tidak bisa diputihkan," terangnya.

Pernyataan menguatkan disampaikan Ketum FHK2I Titi Purwaningsih. Bila pemerintah enggan mengangkat seluruh honorer K2, pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan kuota 30 ribu itu.

"Pemerintah harus adil. Kalau lainnya bisa, kenapa hak honorer K2 (30 ribu) tidak dikembalikan. Jangan-jangan pemerintah sudah mengalokasikan untuk CPNS lainnya. Bila kebijakannya seperti itu, pemerintah sudah melakukan pembohongan karena hak honorer K2 dirampas," serunya. (esy/jpnn)


JAKARTA - ‎Kuota CPNS dari honorer kategori dua (K2) sebanyak 30 ribu dipertanyakan keberadaannya. Pasalnya, kuota 30 ribu itu sampai saat ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News