Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata

Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas," tulis putusan Ferdy Sambo.

Diketahui, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis hakim serta Jupriyadi, Suharto, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan Desnayeti dan Jupriyadi.

Keduanya menolak menganulir hukuman mati Ferdy Sambo karena menilai pengadilan tingkat pertama hingga banding atau judex facti telah tepat dalam mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Bahwa semua keadaan yang diuraikan di atas, maka terdakwa sebagai seorang perwira polisi dalam jabatan pejabat utama kepolisian RI yang telah menghakimi dan mengeksekusi ajudannya sendiri tanpa klarifikasi sama sekali, telah membuat rasa kecewa pihak keluarga korban bahkan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu beralasan untuk menolak kasasi Terdakwa dan tetap mempertahankan putusan judex facti," kata hakim Desnayeti. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Majelis kasasi, dalam pertimbangannya menyatakan, sejalan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News