Inilah Alasan MA tak Perlu Teruskan Masukan Perwakilan Aksi 55

Inilah Alasan MA tak Perlu Teruskan Masukan Perwakilan Aksi 55
Umat Islam menjalankan ibadah Jumatan di Masjid Istiqlal. Sebagian besar akan melanjutkan dengan Aksi 55. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan mengatakan, pihaknya tidak perlu meneruskan masukan yang disampaikan perwakilan pengunjuk rasa Aksi 55, pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Pasalnya, Made meyakini para hakim telah memiliki satu pandangan yang sama, memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan berani mengatakan bahwa yang benar adalah benar, meski langit runtuh sekali pun.

"Jadi, tidak disampaikan pun mereka mengerti, bahwa hakim memiliki sikap profesional. Ilmuya harus lebih, integritas lebih, disiplin lebih, serta (menjalankan,red) nilai moral dan etika penegakan hukum, karena ada kode etik hakim," ujar Made di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (5/5) petang.

Meski demikian, Made mengaku MA menampung aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa dengan baik. Karena harapan tersebut paralel dengan tugas pokok dan fungsi yang dianut para hakim selama ini.

"Bagi kami, penegakan hukum didasari beberapa faktor utama. Yaitu, regulasi sesuai dengan keadaan zaman, penegak hukum menjadi pelopor (penegakan hukum,red) bersama seluruh warga negara, utamanya penyelenggara negara. Prinsipnya, undang-undang menjamin kebebasan hakim dan tidak boleh diintervensi," ucap Made.

Sebelumnya, pimpinan MA menerima sebelas perwakilan pengunjuk rasa Aksi 55. Antara lain,
Didin Hafifuddin, Kapitra Ampera, Nasrullah Nasution dan Ustaz Bobby Haribowo. Pada pertemuan, perwakilan pengunjukrasa menyampaikan harapan, agar pengadilan tidak tergerus persoalan yang dapat memengaruhi hakim dalam menangani dan memutus perkara.

Pengunjuk rasa juga berharap majelis hakim benar-benar membawa aspirasi dari masyarakat. Yaitu bersikap adil dan memutus perkara beradasarkan fakta-fakta hukum yang ada.(gir/jpnn)


Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan mengatakan, pihaknya tidak perlu meneruskan masukan yang disampaikan perwakilan pengunjuk rasa Aksi 55,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News