Inilah Ancaman Hukuman untuk Putra Mantan Wapres Penganiaya PRT

Inilah Ancaman Hukuman untuk Putra Mantan Wapres Penganiaya PRT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya. .

Kini, Ivan dijerat dengan  pasal 44 dan 45 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ternyata, Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga sudah mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T.

"Yang bersangkutan (Ivan Haz) sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan‎ (pasal 44 dan 45)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Senin (29/2).

Dalam pasal itu, disebutkan‎ bahwa pelaku KDRT yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dapat dipenjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 30 juta.  "Ancaman lima tahun sampai 10‎ tahun," papar Krishna.

Menurutnya, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk membuktikan kesalahan Ivan pada proses pengadilan nanti. Salah satunya adalah CCTV yang merekam Ivan melakukan kekerasan terhadap T.

Selain itu, kata Krishna, ada keterangan lain yang memperkuat jerat untuk Ivan. Antara lain dari pengakuan sejumlah saksi.

"Keterangan saksi cukup. Keterangan saksi ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan. Keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dan keterangan ahli, ditambah lima keterangan terdakwa dari proses penyelidikan," bebernya.

Namun demikian Polda Metro Jaya tetap terus mendalami kasus KDRT itu. Menurut Krishna, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, muncul dugaan bahwa Ivan sering menganiaya T.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News